Cetakan I, 2015
ISBN : 978-602-7973-21-3
16 x 24 cm, 324 Halaman
Isi : HVS 70 gram, B/W ; Sampul : AC 210 gram
Penjilidan : Perfect Binding
Harga : Rp. 90.000
Mayoritas
masyarakat Indonesia beragama Islam dan membutuhkan lembaga peradilan yang
dapat menyelesaikan perkara sesuai dengan asas dan prinsip Islam. Keberadaan
Peradilan Agama menjadi condition sine quanon karena secara historis merupakan
salah satu mata rantai peradilan yang berkesinambungan sejak zaman Nabi
Muhammad Saw. Peradilan agama memiliki asas, prinsip, dan kewenangan penegakan hokum
yang bernilai kebaikan dan kemaslahatan bagi manusia. Namun karena sifatnya
yang dinamis, Peradilan Agama selalu
mengalami perkembangan seiring
dengan munculnya tantangan permasalahan baru, perkembangan sosiokultural
dan politik, serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Peradilan
Agama berkaitan erat dengan pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia. Ia merupakan
salah satu pranata Hukum Islam yang menjadi ssatu kesatuan dengan politik Hukum
Islam di Indonesia sejak masa kerajaan Islam, seperti Mataram, Banten, Cirebon,
dan Aceh. Peradilan Agama sudah ada sejak
zaman colonial Belanda. Undang-Undang Peradilan Agama baru menjadi bagian integral dari kelengkapan
pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia pada 1989. Dalam perkembangannya, status,
kedudukan, dan kewenangan Peradilan Agama mengalami dinamika yang pelik.
Buku
ini membahas tentang proses dan dinamika Hukum Peradilan Agama di Indonesia,
juga perkembangan Peradilan Agama, baik
dari sisi institusi maupun kompetensinya. Sebagai bahan pelengkap, buku ini
juga menyajikan ‘sekilas’ tentang pelaksanaan syariat Islam dan Mahkamah
Syariah di Provinsi Aceh serta perbandingan Peradilan di Negara Islam dan
muslim.
Buku
ini akan sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum,
praktisi Peradilan Agama di berbagai tingkatan, serta Anda yang tertarik dengan
Peradilan Agama.