Jumat, 05 Juli 2019

PERKEMBANGAN PERADILAN ISLAM DI INDONESIA

Penulis : Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.
ISBN : 978-602-7973-70-1
Cetakan : I : September 2018
Jumlah Halaman : x + 180
Kertas : Bookpaper 55 Gr
Cover / Isi :Art Carton 210 Gram FC/BW
Harga : 60.000
 
Secara historis, keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan islam berdiri. Pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qadhi) umumnya dilakukan oleh raja atau sultan yang sedang berkuasa. Dasar yang digunakan untuk memutus perkara adalah Al-Quran, hadis, serta kitab-kitab fikih karya para fuqaha’.

Sebelum belanda melancarkan politik hokum di Indonesia, islam mendapat tempat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat muslim di seluruh nusantara. Islam menjadi pilihan masyarakat karena secara teologis ajarannya memberikan keyakinan dan kedamaian bagi pengikutnya. Akan tetapi, keadaan tersebut kemudian menjadi “terganggu” dengan munculnya kolonialisme barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang, politik, bahkan ideology, dan agama. Setelah belanda pergi dan digantikan oleh jepang, system yang dipakai dalam menjalankan pemerintah tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan peradilan dalam negeri karena memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak jelas. Sejak semula, pemerintah colonial memang sangat khawatir dengan diterapkannya hukum islam.

Pada masa berikutnya, hokum islam mulai mewarnai hokum nasional. Banyak peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan ketentuan hokum islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat islam. Hingga kini, kedudukan hokum islam mengalami kemajuan signifikan. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan penerapan hukum islam.

Buku ini menjadi salah satu rujukan utama yang dapat mempermudah mahasiswa untuk mempelajari, memahami, dan mengkaji dinamika peradilan islam, khususnya di Indonesia. Membahas tentang perkembagan peradilan agama sejak masa kesultanan islam, penjajahan belanda, jepang, kemerdekaan, orde lama, orde baru, sampai reformasi. Dilengkapi undang-undang kekuasaan kehakiman dan perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi

Tidak ada komentar: