ISBN : 978-602-7973-70-1
Cetakan : I : September 2018
Jumlah Halaman : x + 180
Kertas : Bookpaper 55 Gr
Cover / Isi :Art Carton 210 Gram FC/BW
Harga : 60.000
Secara
historis, keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan agama
sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan islam berdiri. Pada waktu itu
kewenangan sebagai hakim (qadhi) umumnya dilakukan oleh raja atau sultan
yang sedang berkuasa. Dasar yang digunakan untuk memutus perkara adalah
Al-Quran, hadis, serta kitab-kitab fikih karya para fuqaha’.
Sebelum
belanda melancarkan politik hokum di Indonesia, islam mendapat tempat
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat muslim di seluruh nusantara.
Islam menjadi pilihan masyarakat karena secara teologis ajarannya
memberikan keyakinan dan kedamaian bagi pengikutnya. Akan tetapi,
keadaan tersebut kemudian menjadi “terganggu” dengan munculnya
kolonialisme barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang,
politik, bahkan ideology, dan agama. Setelah belanda pergi dan
digantikan oleh jepang, system yang dipakai dalam menjalankan pemerintah
tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan peradilan
dalam negeri karena memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak
jelas. Sejak semula, pemerintah colonial memang sangat khawatir dengan
diterapkannya hukum islam.
Pada masa berikutnya, hokum islam mulai
mewarnai hokum nasional. Banyak peraturan perundang-undangan yang
disusun berdasarkan ketentuan hokum islam, baik yang berlaku nasional
maupun khusus bagi umat islam. Hingga kini, kedudukan hokum islam
mengalami kemajuan signifikan. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya
perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan
penerapan hukum islam.
Buku ini menjadi salah satu rujukan utama
yang dapat mempermudah mahasiswa untuk mempelajari, memahami, dan
mengkaji dinamika peradilan islam, khususnya di Indonesia. Membahas
tentang perkembagan peradilan agama sejak masa kesultanan islam,
penjajahan belanda, jepang, kemerdekaan, orde lama, orde baru, sampai
reformasi. Dilengkapi undang-undang kekuasaan kehakiman dan perma No. 1
tahun 2016 tentang prosedur mediasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar