Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, M.Ag.
Hukum
Kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur perpindahan hak milik
seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Hukum Kewarisan
Islam merupakan bagian dari hukum keluarga secara umum, yang timbul
akibat hubungan keluarga, baik karena hubungan perkawinan maupun
hubungan darah.
Hukum Kewarisan Islam merupakan salah satu aspek
yang diatur dengan jelas dalam Al-Quran dan sunah Rasul. Kewarisan
adalah penyelesaian perkara yang berhubungan dengan harta milik dan
pelaksanaannya merupakan suatu ibadah (ta’abudi}. Jika pembagiannya
tidak transparan dan tidak berdasarkan kekuatan hukum jelas, akan
terjadi pertikaian di antara ahli waris.
Buku ini disusun sesuai
dengan standar akademik yang akan mengarahkan dan mengantarkan pada
pemahaman yang komprehensif tentang hukum kewarisan yang berkembang pada
masa periode ulama fikih masa lalu hingga kewarisan Islam kontemporer,
diantaranya : hukum kewarisan Islam secara umum; sumber hukum kewarisan
Islam; hukum kewarisan Islam dalam tatanan hukum nasional; sebab-sebab
hukum kewarisan Islam, baik menurut ulama fikih maupun Kompilasi Hukum
Ilsam (KHI); menentukan harta waris; penghalang kewarisan; aplikasi
pembagian waris, ahli waris pengganti; dan perdamaian dalam
menyelesaikan waris.
Buku ini dapat merespons persoalan kewarisan
kontemporer yang terus berkembang di masyarakat sehingga bisa dijadikan
bahan acuan untuk menyelesaikan perkara kewarisan. Oleh karena itu,
buku ini akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan
Hukum, para akademisi, dan masyarakat umum.
#HukumKewarisan #HukumKewarisanIslam #Warisan #HakWaris #FakultasSyariahdanHukum #PembagianWaris #HakWarisAnak #HakWarisSuami #HakWarisIstri #HakWarisSaudara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar